1. Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di Bank melalui komputer
sebagaimana diberitakan “ Suara Pembaharuan “ edisi 10 Januari 1991 tentang dua
orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah Bank swasta di Jakarta sebanyak
Rp.372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut
dari teknologi komputer berupa komputer network yang kemudian melahirkan suatu
ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Analisa
Kasus : Kasus ini modusnya adalah
murni kriminal,
kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana
kejahatan.Sebaiknya
internet digunakan untuk kepentingan yang bermanfaat, dan tidak merugikan orang
lain. Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk
penggelapan uang pada Bank dengan menggunakan komputer
sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di
Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, mendapat sanksi
hukuman penjara selama 5 tahun. dan
Pasal 378 KUHP tentang
penipuan, mendapat sanksi hukuman penjara selama 4 tahun.( Siti Wahyuni 12095738)
2. Cybersquating. Carlos Slim adalah orang
terkaya di dunia itu pun kurang sigap dalam mengelolah brandingnya di internet,
sampai domainnya di serobot orang lain. Beruntungnya kasus ini termasuk ke
golongan cybersquatt sehingga domain carlosslim.com bisa diambil alih.
Modus nya memperdagangkan popularitas perusahaan dan Keywords Carlos Slim
dengan cara menjual Iklan Google kepada pesaingnya.
Analisa Kasus: Penyelesaian Kasus ini menurut kami
seharusnya para pemilik branding di internet dapat menjaga domainnya, dan para
pesaing seharusnya dapat bersaing secara sehat tanpa ada kecurangan. Untuk
tenaga IT yang berkualitas dapat memberikan manfaat yang baik dan benar atas
ilmu yang ia punya tidak untuk disalah gunakan. Penyelesaian di Amerika adalah dengan menggunakan Prosedur Anticybersquatting Customer
Protection Act (ACPA) memberi hak untuk pemilik merk dagang untuk menuntut
sebuah Cybersquatter di pengadilan federal dan mentrasfer nama domain
kembali ke pemilik merk dagang. Dalam beberapa Kasus Cybersquatter harus
mengganti rugi uang. Namun lain halnya jika di Indonesia yaitu dengan
menggunakan Pasal-pasal seperti berikut :
1) Pasal 382 KUHP tentang Persaingan Curang
"Barang siapa yang mendapatkan melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan
atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melekukan perbuatan curang untuk
menyesatkan khalayak umum atau seseorang tertentu, diancam karena persaingan
curang dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana
denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah, bila perbuatan itu dapat
menimbulkan kerugian bagi konkuren-konkuren orang lain itu."
2) Pasal 362 tentang Pencurian.
"Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian
milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena
pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak
sembilan ratus rupiah"
3) Pasal 378 tentang Penipuan.
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau
orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu,
dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang
lain untuk menyerahkan
sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”.
4) Pasal 22 dan 60 UU no. 36 tahun 1999 tentang
Telekomunikasi untuk tindakan Domain Hijacking. (Putri Wulandari S.A 12095732)sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”.
3. Penyebaran virus
dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis cyber crime yang terjadi pada bulan
Juli 2009. Twitter ( salah satu jejaring sosial ) kembali menjadi media infeksi
modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular
melalui postingannya, dan mengjangkit semua followers. Semua kasus ini hanya
sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran Malware di seantero jejaring
sosial. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 di serang oleh penjahat cyber yang
mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis
mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.
Analisa Kasus :
menurut kami seharusnya para pengguna jejaring sosial harus berhati-hati dengan
adanya penyebaran virus yg disengaja karena akan merusak sistem jaringan
komputer kita. Modus serangannya adalah selain menginfeksi
virus akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si
pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu
yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang . Untuk
penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi
tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum
ada kepastian hukum. Adapun Hukum yang dapat menjerat Para Penyebar Virus
tersebut tercantum dalam UU ITE yaitu Bab VII Pasal 33 tentang Virus, Membuat
sistem tidak bekerja. Pelanggaran UU ITE ini akan dikenakan denda 1 ( Satu )
Milliar rupiah. ( Eva Indriani 12095765)
4. Carding adalah satu Cyber Crime di daerah Bandung sekitar
tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencari nomor
kartu kredit milik orang lain dan dapat digunakan dalam transaksi perdagangan
di internet. para pelaku kebanyakan remaja tanggung dana mahasiswa ini,
digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi
di internet dengan menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku rata-rata
beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di Kota Bandung.Mereka biasa
bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka dapat dari
beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak
menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan
lebih lanjut.
Analisa kasus :
menurut kami seharusnya pengguna carding lebih mengetahui sejauh mana tingkat
kejahatan kartu kredit sekarang ini agar para pengguna kartu kredit bisa lebih
mengantisipasi dalam kasus ini. Modus
kejahatan ini adalah Pencurian, karna pelaku memakai kartu kredit orang lain
untuk mencari barang yang mereka inginkan disitus lelang barang. Karena
kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran pasal 378
KUHP tentang Penipuan, Pasal 363 tentang pencurian dan Pasal 263 tentang
Pemalsuan Identitas. Adapun keterangan lebih lanjut tentang pasal 378 tentang
Penipuan : "Barang siapa
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan
hukum, dan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat maupun
dengan ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk
menyerahkan suatu benda kepadanya, atau supaya memberikan hutang atau menghapus
piutang, diancam karena penipuan paling lama 4 tahun penjara”. Sedangkan untuk
Pasal 363 tentang Pencurian yaitu:
" Barang siapa mengambil
suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud
dimiliki dengan melawan hukum, diancam karena pencurian dengan penjara pidana
paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah”. Untuk
Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas yaitu : "Barang siapa membuat surat
palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu
perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan hutang, atau boleh dipergunakan
sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan dengan maksud akan menggunakan atau
menyuruh otang lain, menggunkan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan
tidak dipalsukan, maka bila mempergunakannya akan dapat mendatangkan sesuatu
kerugian, karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam
tahun". ( Fitriana 12095736)
5. Perjudian online, pelaku
menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di
Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan
menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau
menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online
lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga
Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang
berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp
100 ribu, atau bisa lebih.
Analisa kasus:
menurut kami seharusnya perjudian online harus ditindak lanjuti agar tidak
menyebar seluas mungkin dan admin web tidak memberikan izin pada web yang menyediakan
situs untuk perjudian. Sedangkan para pengguna seharusnya tidak mengikuti
perjudian online tersebut karena dapat merugikan.Modus para pelaku bermain judi online adalah
untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Dan sanksi menjerat para pelaku
yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang
ancamannya lebih dari 5 tahun. Adapun isi pasal 303 tentang perjudian yaitu: Pasal 303 ayat (3) KUHP
sebagai berikut : “Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap
permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada
peruntungan belaka, juga karena permainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di
situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan
lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau
bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya”. Ancaman pidana perjudian
sebenarnya sudah cukup berat, yaitu dengan hukuman pidana penjara paling lama
10 tahun atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,00 (Dua Puluh Lima
Juta Rupiah).( Eka Dwi Ningrum 12095689)
6. Contoh kasus yang terjadi adalah
pencurian dokumen terjadi saat utusan khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa berkunjung di Korea Selatan.
Kunjungan tersebut antara lain, guna melakukan pembicaraan kerja sama jangka
pendek dan jangka panjang di bidang pertahanan. Delegasi Indonesia beranggota
50 orang berkunjung ke Seoul untuk membicarakan kerja sama ekonomi, termasuk
kemungkinan pembelian jet tempur latih supersonik T-50 Golden Eagle buatan Korsel
dan sistem persenjataan lain seperti pesawat latih jet supersonik, tank tempur
utama K2 Black Panther dan rudal portabel permukaan ke udara. Ini disebabkan
karena Korea dalam persaingan sengit dengan Yak-130, jet latih Rusia. Sedangkan
anggota DPR yang membidangi Pertahanan (Komisi I) menyatakan, berdasar
informasi dari Kemhan, data yang diduga dicuri merupakan rencana kerja sama
pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara Indonesia (DI). Pihak PT DI
membenarkan sedang ada kerja sama dengan Korsel dalam pembuatan pesawat tempur
KFX (Korea Fighter Experiment). Pesawat KFX lebih canggih daripada F16.
Analisa Kasus : Menurut kami dari kasus ini
memungkinkan ada oknum terkait yang mencuri atau memberikan data atau dokumen
tentang kerja sama antara Indonesia dengan KorSel.namun sampai saat ini kasus
ini masih simpang siur atas kelanjutannya. Sebaiknya orang yang memegang
tanggung jawab atas rahasia data ini lebih menjaga atas hal yang tidak
diinginkan dan menjadi tenaga ahli yang profesional.Modus dari kejahatan tersebut adalah mencuri data,
yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik digunakan
sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Indentity Thef merupakan salah satu jenis kejahatan ini yang sering
diikuti dengan kejahatan penipuan. Kejahatan ini juga sering diikuti dengan
kejahatan data leakage. Perbuatan melakukan pencurian dara
sampai saat ini tidak ada diatur secara khusus. Modus Operandi: Adalah pencurian data untuk
mematai-matai hal –hal rahasia yang dilakukan oleh suatu negara. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni
dikenakan pasal 363 tentang pencurian dalam keadaan memberatkan diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Selain itu juga dikenai pasal 406 KUHP tentang kasus deface atau hacking yang
membuat sistem milik orang lain dan dikenai pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan
cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system
pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3
setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3
dipidana dengan pidana penjara paling
lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus
juta rupiah)”. ( Septian Eko Wibowo 12095762)
7. Kasus ini
terjadi saat ini dan sedang dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel
“PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet
oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam
proses.
Analisa kasus : Menurut kami seharunya Ariel,
Luna dan Cut Tari tidak melakukan
hala-hal yang tidak melanggar norma dan etika di agama,bangsa dan Negara.
Kesalahan mereka pun bertambah karena apa yang mereka lakukan di dokumentasikan.
Untuk seharusnya tidak mencampuri urusan pribadi dengan melakukan penyebaran
video lewat internet, karena bukan hanya orang-orang dewasa yang dapat melihat
tapi anak kecil pun bisa melihatnya.Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada
perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai
tujuan penyerangan tersebut. Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum,
penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret
pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi
Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda
minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.( Sabto Imam M 12095761)
8. Pada tahun 1994
seorang sekolah musik yang berusia 16 tahun. Yang bernama Richard Prycw atau
lebih dikenal dengan hacker alias Datastream Cowboy ditahan lantaran masuk secara ilegal kedalam
ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari graffits Air Force,
nasa dan korean atomic research institute atau badan penelitian atom korea.
Dalam intgrosasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari
seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikan seorang mentor yang memiliki julukan
“kuji”. Hebatnya , hingga saat ini sang mentor pun tidak pernah diketahui
keadaanya. Hingga akhirnya pada febuari 1995 giliran kevin mitnick diganjar
hukum penjara untuk yang kedua kalinya. Dia di tuntut dengan tuduhan telah
mencuri sekitar 20.000 nomor kartu kredit. Bahkan ketika ia bebas ia
menceritakan kondisinya ketika di penjara yang tidak boleh menyentuh komputer
atau telepon.Analisa kasus : Menurut Kami seharusnya Richard Prycw
belajar sesuai dengan umurnya, tidak untuk sebagai hacking atau cracking yang
menjadi penjahat dunia maya, dia masih bisa mencari atau belajar yang
bermanfaat lainnya. Sebaiknya para pengguna internet atau yang memiliki
kemampuan tentang IT dapat menggunakan kemampuannya untuk hal yang berguna.Dan sanksi menjerat para
pelaku yakni dikenakan pasal 30 UU ITE tahun 2008
ayat 3 : “Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik
dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system
pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3
setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3
dipidana dengan pidana penjara paling
lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus
juta rupiah)”. ( Bagus Muliawan 12095774)